Tantangan Pricing Keuangan Syariah: Antara Efisiensi Hingga Daya Saing

1 hour ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Di saat aset keuangan syariah nasional melonjak hingga sekitar Rp12.698 triliun dan tumbuh 26,4% secara tahunan pada 2025, satu pertanyaan justru menguat di kalangan pelaku pasar dan nasabah: mengapa pembiayaan perbankan syariah masih terasa mahal?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika likuiditas perbankan syariah berada dalam kondisi longgar, tercermin dari Financing to Deposit Ratio (FDR) sekitar 84% dan Capital Adequacy Ratio (CAR) di atas 24%, yang secara teoritis menunjukkan ruang intermediasi yang masih lebar.

Paradoks inilah yang kini menjadi ujian nyata daya saing keuangan syariah. Di satu sisi, industri terus membesar dengan aset perbankan syariah yang telah menembus Rp1.006 triliun, dana pihak ketiga (DPK) sekitar Rp794 triliun, dan pembiayaan mencapai Rp676 triliun.

Di sisi lain, pricing pembiayaan masih kerap dipersepsikan kalah kompetitif dibandingkan perbankan konvensional, khususnya di segmen UMKM dan pembiayaan produktif. Bagi pasar, ini bukan sekadar isu persepsi, melainkan persoalan efisiensi struktural dan fungsi intermediasi.

Pertumbuhan yang Menggembirakan, Pricing yang Dipertanyakan
Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang dirilis KNEKS menegaskan bahwa keuangan syariah Indonesia telah bergerak dari sistem pinggiran menuju arus utama. Pasar modal syariah mendominasi lebih dari separuh kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia, jumlah investor syariah meningkat signifikan, dan perbankan syariah terus memperluas jangkauan pembiayaan.

Namun, pertumbuhan kuantitatif tidak otomatis menjamin efisiensi harga. Net Operating Margin (NOM) perbankan syariah relatif terjaga, sementara perbankan konvensional menghadapi tekanan Net Interest Margin (NIM) akibat kompetisi dan penyesuaian suku bunga. Konsekuensinya, selisih harga pembiayaan antara bank syariah dan bank konvensional masih dirasakan oleh nasabah, terutama pada sektor yang sensitif terhadap biaya modal.

Dalam jangka pendek, margin yang terjaga memang penting untuk menjaga keberlanjutan industri. Tetapi dalam jangka menengah dan panjang, pricing yang kurang kompetitif berisiko menahan ekspansi pembiayaan, mempersempit basis nasabah, dan mengurangi peran keuangan syariah sebagai penggerak ekonomi riil.

Landasan Teoretis: Margin Bank sebagai Harga Risiko dan Ketidakpastian
Dalam teori intermediasi keuangan, margin atau mark-up bank tidak sekadar cerminan "keuntungan", tetapi merupakan harga atas biaya dana, biaya operasional, risiko kredit, dan ketidakpastian pasar. Model klasik Ho dan Saunders (1981) memandang bank sebagai dealer yang menetapkan margin untuk menutup risiko suku bunga dan risiko posisi; semakin tinggi volatilitas dan ketidakpastian, semakin besar margin yang dibutuhkan.

Literatur selanjutnya menunjukkan bahwa margin bank juga dipengaruhi oleh struktur pasar dan kekuatan pasar (Saunders & Schumacher, 2000). Dalam pasar yang belum sepenuhnya efisien atau masih terfragmentasi, margin cenderung lebih tinggi karena biaya dan risiko tidak tersebar secara optimal.

Teori credit rationing dari Stiglitz dan Weiss (1981) menambahkan dimensi penting: ketika risiko dan asimetri informasi meningkat, bank tidak selalu merespons dengan menurunkan harga.

Sebaliknya, bank bisa memilih menahan penyaluran pembiayaan atau memperketat seleksi, karena penurunan harga justru berpotensi memperburuk kualitas portofolio melalui adverse selection. Kerangka ini membantu menjelaskan mengapa likuiditas longgar tidak otomatis diterjemahkan menjadi pricing yang lebih murah.

Likuiditas Longgar, Intermediasi yang Masih Hati-hati
Data OJK menunjukkan kondisi fundamental perbankan syariah relatif sehat. FDR BUS di kisaran 84%, CAR sekitar 24-25%, dan ROA mendekati 2% mencerminkan kombinasi likuiditas yang cukup, permodalan kuat, dan profitabilitas yang membaik. Secara teori, kondisi ini seharusnya membuka ruang bagi ekspansi pembiayaan dengan harga yang lebih kompetitif.

Namun, realitasnya tidak sesederhana itu. Lingkungan ekonomi global yang belum stabil, volatilitas pasar keuangan, serta kehati-hatian pasca berbagai guncangan ekonomi mendorong bank termasuk bank syariah bersikap lebih selektif.

Risk aversion meningkat, terutama pada segmen UMKM dan sektor-sektor yang rentan terhadap siklus ekonomi. Akibatnya, sebagian likuiditas justru "parkir" dalam instrumen yang lebih aman, alih-alih mengalir ke pembiayaan produktif dengan pricing lebih agresif.

Jika kondisi ini berlangsung lama, fungsi intermediasi perbankan syariah berisiko melemah. Likuiditas yang longgar tanpa ekspansi pembiayaan yang memadai berarti biaya kesempatan (opportunity cost) bagi perekonomian.

Struktur Dana: Pekerjaan Rumah Pricing Perbankan Syariah
Akar persoalan pricing juga tidak bisa dilepaskan dari struktur dana. Perbankan syariah masih menghadapi tantangan dalam memperdalam dana murah (CASA). Ketergantungan pada deposito mudharabah yang sensitif terhadap ekspektasi imbal hasil membuat cost of fund cenderung lebih kaku dibandingkan perbankan konvensional yang memiliki basis CASA lebih dalam.

Walaupun prinsip syariah tidak mengenal bunga, realitas pasar membuat harga dana dan pembiayaan syariah tetap dipengaruhi oleh benchmark pasar. Ketika suku bunga global dan domestik berada pada level yang relatif tinggi, ekspektasi imbal hasil dana juga ikut meningkat.

Bank syariah kemudian menghadapi dilema: menurunkan pricing pembiayaan berarti menekan margin dan meningkatkan risiko, sementara mempertahankan pricing berisiko menggerus daya saing.

Skala Ekonomi dan Efisiensi Operasional
Isu pricing pada dasarnya adalah isu efisiensi. Dalam industri jasa keuangan, skala ekonomi sangat menentukan ruang penurunan harga. Bank dengan aset besar, basis nasabah luas, dan sistem digital yang matang memiliki biaya layanan per unit yang lebih rendah.

Ekosistem perbankan syariah Indonesia masih relatif terfragmentasi terdiri atas BUS, UUS, dan BPRS dengan karakteristik biaya dan target pasar yang berbeda. Fragmentasi ini membawa konsekuensi biaya kepatuhan, investasi teknologi, dan penguatan tata kelola yang tidak murah, terutama bagi pemain skala kecil dan menengah. Tanpa peningkatan efisiensi struktural, pricing akan selalu menjadi titik lemah dalam kompetisi.

Risiko Pembiayaan dan Premi Harga
Harga pembiayaan juga mencerminkan premi risiko. Meskipun kualitas pembiayaan BUS relatif terjaga, segmen tertentu khususnya mikro dan ultramikro yang memiliki profil risiko yang tinggi. Pada BPRS, misalnya, Non-Performing Financing (NPF) masih berada di kisaran dua digit, meski menunjukkan tren perbaikan. Risiko seperti ini secara alami masuk ke dalam perhitungan pricing.

Dalam kerangka teori Stiglitz-Weiss (1981), kondisi tersebut menjelaskan mengapa bank cenderung berhati-hati menurunkan harga. Tanpa perbaikan mitigasi risiko, penurunan pricing justru bisa menggerus kualitas aset dan stabilitas sistem.

Pasar Modal Syariah sebagai Jalan Keluar Struktural
Jika persoalan pricing ingin diselesaikan secara berkelanjutan, jawabannya tidak bisa hanya "menekan margin bank". Pendalaman pasar modal syariah menjadi kunci penting. Pertumbuhan sukuk negara dan korporasi, serta dominasi saham syariah di bursa, membuka peluang pendanaan jangka panjang yang lebih efisien.

Dengan linkage yang kuat antara perbankan syariah dan pasar modal syariah, tekanan intermediasi pada neraca bank dapat dikurangi. Pendanaan jangka panjang melalui pasar modal membantu menekan mismatch likuiditas, menurunkan volatilitas pendanaan, dan pada akhirnya membuka ruang pricing pembiayaan yang lebih kompetitif. Dalam kerangka Ho-Saunders (1981), penurunan ketidakpastian dan risiko posisi akan menurunkan kebutuhan margin penyangga.

Agenda Reformasi: Pricing Tidak Bisa Diperbaiki Secara Parsial
Persoalan pricing adalah output dari berbagai input struktural. Karena itu, reformasinya harus komprehensif:

Pendalaman dana murah (CASA) melalui inovasi produk dan loyalitas nasabah.
1. Efisiensi berbasis digital, termasuk otomasi proses pembiayaan dan data-driven risk assessment.
2. Risk-based pricing yang transparan, sehingga harga benar-benar mencerminkan profil risiko.
3. Pendalaman pasar modal syariah sebagai sumber pendanaan jangka panjang.

Penutup
Keuangan syariah Indonesia hari ini tidak kekurangan modal pertumbuhan. Aset membesar, likuiditas terjaga, dan dukungan kebijakan relatif kuat. Namun pricing menjadi ujian paling konkret atas daya saing industri.

Dalam lanskap global yang masih penuh ketidakpastian dan suku bunga yang menuntut disiplin, keuangan syariah ditantang untuk membuktikan bahwa pertumbuhan kuantitatif dapat berjalan seiring dengan efisiensi dan harga yang kompetitif.

Jika reformasi struktural dijalankan secara konsisten, keuangan syariah berpeluang besar menjadi pilar intermediasi yang kuat dan inklusif. Sebaliknya, jika isu pricing dibiarkan, momentum pertumbuhan berisiko tereduksi oleh satu faktor yang paling dirasakan pasar: harga pembiayaan.


(miq/miq)

Read Entire Article
| | | |