Ramai Negara Jegal Produk RI-Sampai Ada 33 Kasus, Mendag: Hal Wajar

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk ekspor Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan di pasar global. Hingga Januari 2026, tercatat 33 kasus hambatan perdagangan yang menjerat produk Indonesia di 13 negara mitra dagang, mulai dari tuduhan dumping, subsidi, kebijakan safeguard, hingga hambatan perdagangan lainnya.

Meski demikian, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai kondisi tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam perdagangan internasional. Ia mengatakan, saat ini sejumlah penyelidikan terhadap produk Indonesia masih berjalan di berbagai negara.

"Terkait dengan penyelidikan kasus tuduhan dumping, subsidi, kemudian safeguard dan hambatan perdagangan lainnya, ini sedang berjalan. Jadi kita ada beberapa hambatan ya produk kita di beberapa negara lain, ya seperti dumping di Amerika, kemudian safeguard di Afrika Selatan, dumping di Brazil. Ini sebenarnya hal yang wajar ya," ujar Budi dalam konferensi pers di Auditorium Kemendag, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia memaparkan, hambatan perdagangan tersebut tersebar di berbagai kawasan. Seperti Amerika Serikat (AS), tengah menyelidiki dugaan dumping dan subsidi terhadap sejumlah produk Indonesia, termasuk crystalline silicon photovoltaic cells dan hardwood decorative plywood.

Afrika Selatan menerapkan kebijakan safeguard untuk produk baja serta menyelidiki dugaan dumping gypsum plasterboard. Sementara Brasil menuding adanya praktik dumping pada produk hot rolled stainless steel flat products asal Indonesia.

Selain itu, hambatan juga muncul di India, Kanada, Turki, Mesir, Pakistan, Thailand, Uni Eropa, Vietnam, Meksiko, dan Filipina, dengan komoditas yang beragam, mulai dari baja, kertas, produk kimia, biodiesel, hingga turunan kelapa sawit.

Budi menegaskan, praktik tersebut bukan hanya dilakukan terhadap produk Indonesia, melainkan juga lazim diterapkan oleh Indonesia terhadap produk impor.

"Hal yang wajar, karena juga kita melakukan kebijakan ini terhadap produk-produk asing yang masuk ke Indonesia," katanya.

Meski begitu, pemerintah memastikan tidak tinggal diam. Seluruh kasus yang berjalan terus diupayakan agar dapat diselesaikan melalui berbagai mekanisme, baik konsultasi, pembelaan teknis, hingga penyelesaian sengketa formal.

"Tetapi di tahun 2025 kan banyak yang kita menangkan. Nah kita ingin kasus-kasus yang saya sampaikan di sini juga dapat kita selesaikan. Ya dengan demikian maka akses pasar kita tetap terbuka dan kita terhindar dari hambatan-hambatan trade remedies yang akan dilakukan oleh beberapa negara," jelas Budi.

Upaya tersebut telah membuahkan hasil. Sepanjang 2025, Indonesia mencatat sejumlah capaian dalam penanganan sengketa perdagangan. Dalam paparannya, tercatat akses pasar senilai US$437,34 juta atau setara Rp7,34 triliun berhasil diselamatkan dari berbagai hambatan perdagangan.

Sejumlah kemenangan juga diraih Indonesia di forum internasional, termasuk dalam sengketa biodiesel dan produk sawit melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta perkara baja dan anti-dumping di sejumlah negara.

Menurut Budi, keberhasilan tersebut penting agar produk Indonesia tetap kompetitif dan tidak terbebani bea masuk tambahan.

"Dan ini kita bagaimana bisa memenangkan sengketa dagang itu sehingga produk-produk kita tetap bisa masuk di negara tersebut tanpa harus ada tambahan bea masuk," tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian hambatan perdagangan dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia, termasuk public hearing dan proses pembelaan terhadap kebijakan negara mitra dagang.

"Kan ada mekanisme public hearing dan bagaimana kita membela terhadap kebijakan yang akan diterapkan oleh negara tersebut. Dan ternyata kita mampu dan kita bisa menyelesaikan dengan baik, sehingga tidak jadi diterapkan trade remedies dari beberapa negara," pungkasnya.

Tangkapan layar bahan paparan Mendag Budi Santos. (Dok. Kemendag)Foto: Tangkapan layar bahan paparan Mendag Budi Santos. (Dok. Kemendag)
Tangkapan layar bahan paparan Mendag Budi Santos. (Dok. Kemendag)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |