Percepat Pengembangan EBT, Pemerintah Siap Revisi Aturan Ini

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi sejumlah regulasi guna mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Adapun, dua aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya telah mendapat izin untuk melakukan revisi Perpres 112. Salah satu fokus dalam revisi Perpres ini adalah penataan skema harga listrik dari pembangkit EBT.

"Jadi harga EBT akan kita tetapkan, sekaligus sudah kita review ya sejak dari 2021 itu kita review. Nah kita adakan update-update percepatan di regulasi untuk kita tuangkan di dalam revisi dari Perpres 112," kata Eniya dalam acara Energy Outlook 2026 CNBC Indonesia dikutip Jumat (6/2/2026).

Menurut dia, selama ini pengembangan EBT masih belum berjalan agresif, salah satunya karena adanya batasan harga. Kondisi ini sering membuat para pengembang mengeluhkan terkait batas harga tertinggi dan terendah.

"Jadi sering ada keluhan mungkin dari para pengembang ya mengenai harga tertingginya, lalu bagaimana harga terendahnya, seperti itu negosiasinya cukup alot," ujarnya.

Selain revisi Perpres 112, pemerintah juga tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 yang mengatur kolaborasi dengan PT PLN (Persero). Pasalnya, di dalam RUPTL terbaru, sekitar 70 persen investasi berasal dari pengembang swasta atau independent power producer (IPP).

Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar peran PLN dan swasta dapat berjalan lebih mulus. "Nah konsep swasta ini juga bagaimana PLN juga bisa berperan dengan lebih smooth gitu. Nah ini tertuang di dalam revisi PP 14," kata Eniya.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |