Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) harus cair paling lambata H-7 Lebaran. Bukan hanya itu, THR Lebarang untuk karyawan swasta juga dilarang dicicil.
"Untuk swasta wajib dibayar dan tidak boleh dicicil maksimal H-7 Lebaran," ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga juga mengungkapkan THR berlaku bagi karyawan swasta yang bekerja minimal 1 tahun. Bagi karyawan swasta yang bekerja 1 tahun penuh akan mendapatkan THR 1 bulan penuh.
"Minimal kerja 1 tahun kemudian jumlahnya minimal 1 bulan upah," bebernya.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayarkan secara proporsional dan tetap mengacu peraturan yang ada.
"Sementara kurang dari 1 tahun proporsional tentu setiap perusahaan bervariasi," ujarnya.
(wur/wur)
Addsource on Google































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4780552/original/013117000_1711071915-20240321BL_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026_Timnas_Indonesia_Vs_Vietnam_Stok_49.JPG)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5506324/original/047698600_1771428617-1000366559.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522153/original/020711000_1772719961-Belum_waktunya_menyerah__penggawa______________DUBFC__BantenWarriors__BuiltForGlory__1_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518107/original/009843500_1772463822-Persebaya_vs_Persib_Bandung.jpg)