Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui kebijakan pembekuan sementara pemanfaatan ruang untuk sektor industri di sejumlah daerah menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengungkapkan kebijakan ini diambil demi menjaga alokasi lahan pangan nasional yang dinilai masih jauh dari target.
Permasalahan utama berada pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kota yang belum sepenuhnya selaras dengan agenda ketahanan pangan pemerintah pusat. Dari ratusan pemerintah daerah, luas lahan baku sawah yang benar-benar tercantum dan terlindungi dalam RTRW masih tergolong rendah.
"Jadi ini yang menjadi banyak kendala di lapangan. Tata ruangnya, pola ruangnya sudah perumahan, pola ruangnya sudah industri tetapi karena itu masuk ke dalam kawasan pangan
sehingga ini kita freeze (bekukan) dulu. Sampai daerah-daerah itu yang kita targetkan di tahun 2027 sudah selesai semua untuk melakukan revisi rata ruang," kata Suyus di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Senin (9/2/2026).
"Dari 508 kabupaten dan kota, baru sekitar 41,32 persen luas lahan baku sawah yang tercantum. Artinya, sawah yang dialokasikan untuk ketahanan pangan itu baru sekitar 41 persen," tambahnya.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat mengirimkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah agar segera menyesuaikan dokumen tata ruangnya. Namun respons daerah dinilai belum optimal. Pemerintah mencatat hanya sebagian kecil daerah yang sudah memenuhi target yang ditetapkan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Baru sekitar 64 dari lebih 500 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi target. Kabupaten dan kota ini sudah kami nyatakan RTRW-nya bisa digunakan sebagai panglima," kata Suyus.
Di luar daerah yang sudah memenuhi ketentuan, pemerintah mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara perubahan pemanfaatan ruang di kawasan pangan. Langkah ini berdampak langsung pada sejumlah rencana pengembangan kawasan industri maupun perumahan yang lokasinya tumpang tindih dengan area pangan.
"Sisanya, karena ini menyangkut ketahanan pangan, kita akan freeze dulu semua pola ruang yang ada di dalam kawasan pangan. Sementara digunakan sebagai kawasan pangan juga, tidak boleh beralih," jelasnya.
Situasi di lapangan disebut cukup rumit. Banyak daerah yang dalam dokumen tata ruangnya telah mengalokasikan wilayah tertentu untuk industri atau permukiman, tetapi secara peta masuk dalam kawasan pangan nasional. Hal inilah yang membuat pemerintah memilih pendekatan penundaan izin hingga revisi RTRW dilakukan secara menyeluruh.
"Jadi ini yang menjadi banyak kendala di lapangan. Pola ruangnya sudah perumahan, sudah industri, tetapi karena itu masuk kawasan pangan, kita freeze dulu sampai daerah-daerah yang kita targetkan di 2027 selesai melakukan revisi tata ruang," tutur Suyus.
Secara total, pemerintah mengidentifikasi 104 kabupaten dan kota yang tata ruangnya dinilai sudah bisa langsung digunakan. Rinciannya, 64 daerah telah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, sementara 40 daerah lainnya tidak memiliki sawah sama sekali. Di luar angka tersebut, sekitar 400 daerah masih harus melakukan revisi RTRW.
Upaya percepatan terus dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah mempercepat perubahan regulasi tata ruang. Pemerintah juga menjadwalkan pertemuan khusus dengan seluruh kabupaten di Pulau Jawa guna mengejar target alokasi kawasan pangan hingga 87 persen. Pada level provinsi pun tantangan serupa masih terjadi.
"Dari laporan yang ada, hanya lima provinsi yang sudah memenuhi kaidah dalam Perpres 12 Tahun 2025. Artinya baru sekitar 80 persen kawasan pangan di provinsi tersebut yang sudah dialokasikan khusus untuk ketahanan pangan dan sawah," katanya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392922/original/058076400_1761535740-ATK_Bolanet_BRI_Super_League_2025_26_Persib_vs_Persis_Solo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395563/original/063153100_1761711808-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__2_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5379723/original/026526700_1760356768-1000294045.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5338912/original/039061000_1756988370-2N3A9178.JPG)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383180/original/082158500_1760632502-Azrul_Ananda___Robertino_Pugliara__dok_Persebaya_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317021/original/038490300_1755266531-SaveClip.App_533385198_17850905229531514_3419499828321647333_n.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347461/original/084430700_1757672387-547847842_18531923638014746_4748068569041253567_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378193/original/050455500_1760219906-TIMNAS_INDONESIA.jpg)


