OJK Buka Suara Soal Pemeriksaan 3 Kasus Pasar Modal Oleh Bareskrim

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tindak pidana di pasar modal.

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan," tutur Hasan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, (4/2/2026).

Lebih jauh ia menekankan, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangannya.

Diketahui, Bareskrim Polri tengah menangani tiga perkara besar tindak pidana pasar modal. Sejumlah penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pemblokiran ratusan miliar rupiah dana investor telah dilakukan dalam rangka penegakan hukum.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang dalam proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang dijamin emisi oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Perkara ini menjerat mantan pejabat BEI MBP serta Direktur PT MML berinisial J, dengan pengembangan terbaru menetapkan tiga tersangka baru yakni BH, DA, dan RE terkait praktik penyampaian fakta material yang tidak benar untuk meloloskan IPO perusahaan yang dinilai tidak layak tercatat.

Kasus kedua adalah dugaan insider trading dan manipulasi pasar yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen melalui penggunaan underlying asset reksa dana dari saham-saham afiliasi. Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia, serta memblokir dan menyita sub rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar.

Kasus ketiga menyasar dugaan manipulasi pasar oleh PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) melalui transaksi saham afiliasi di Pasar Nego dan Reguler untuk mengerek nilai reksa dana. Penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu DJ selaku Direktur Utama MPAM, ESO, serta EL, dan memblokir 14 sub rekening efek dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |