Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengimplementasikan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan. Dengan demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilakukan langsung di dalam Coretax. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi.
Adapun, wajib pajak patut mengetahui bahwa sistem Coretax lebih canggih dibandingkan sistem sebelumnya, DJP online. Sebelum Coretax, kode billing dibuat secara mandiri untuk pembayaran jenis pajak apapun. Kini kode billing tersedia secara otomatis.
Dikutip dari artikel pajak.go.id yang ditulis pegawai DJP Suci Suryati, pembuatan kode billing otomatis di-generate oleh sistem pada dua kondisi.
Pertama, pembayaran pajak terkait dengan SPT. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" dengan klik "Bayar dan Lapor" maka kode billing akan terbentuk sesuai dengan nilai kurang bayar pada SPT yang akan dilaporkan.
Kedua, Pembayaran terkait tagihan dan ketetapan pajak. Jika wajib pajak akan melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) ataupun Surat Ketetapan Pajak(SKP), maka dapat membuat kode billing melalui menu "Pembayaran" dan pilih submenu "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".
Pada submenu tersebut akan muncul daftar tunggakan pajak yang belum dilakukan pembayaran dan wajib pajak dapat memilih SPT dan/atau SKP mana yang akan dibuatkan kode billing. Kode billing akan terbentuk sesuai dengan data STP/SKP yang akan dibayarkan.
Lantas, bagaimana jika ada kurang bayar?
Dikutip dari situs DJP, sistem coretax menyediakan fitur deposit pajak yang dapat berfungsi sebagai salah satu tujuan kompensasi lebih bayar maupun dialokasikan ke pembayaran kewajiban pajak.
Dengan adanya akun deposit pajak, wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul. Pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit pajak diakui pada tanggal pembayaran deposit, sehingga dapat mencegah wajib pajak dari pengenaan sanksi keterlambatan pembayaran.
Lalu, jika memilih untuk melakukan pembayaran SPT Kurang Bayar dengan saldo deposit pajak, sistem akan mengecek ketersediaan saldonya. Jika saldo mencukupi, sistem akan melakukan pemindahbukuan. Bukti Pemindahbukuan tersebut akan menjadi bukti pembayaran/penyetoran atas SPT tersebut.
Berikut ini, pembuatan kode billing untuk deposit pajak:
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengisian deposit pajak.
1. Pengguna Login ke Coretax DJP, kemudian masuk ke menu Pembayaran untuk membuat kode billing deposit pajak.
2. Pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing
3. Verifikasi Identitas wajib pajak, pada menu ini akan terisi secara otomatis. Klik tombol Lanjut.
4. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) : 4116118 - 100. Kemudian pilih periode dan tahun pajak, lalu klik tombol Lanjut.
5. Pilih dan tentukan mata uang, nilai pembayaran dan tuliskan keterangan (Contoh keterangan dapat diisi dengan "Deposit Pajak". Lalu unduh Kode Billing.
Berikut adalah contoh tampilan kode billing yang dihasilkan (generate) oleh sistem. Segera lakukan pembayaran sebelum masa aktif kode billing kedaluwarsa (7 hari).
Foto: Kode billing coretax. (Dok. Pajak.go.id)
Kode billing coretax. (Dok. Pajak.go.id)
Pembayaran kode billing dapat dilakukan di:
- Teller Bank/Kantor Pos.
- Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Internet Banking (bank-bank persepsi)
- Mobile Banking (bank-bank persepsi)
- Mini ATM di KPP/KP2KP Mandiri/BRI/BNI/BCA.
- Marketplace, seperti Tokopedia, dll
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392922/original/058076400_1761535740-ATK_Bolanet_BRI_Super_League_2025_26_Persib_vs_Persis_Solo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395563/original/063153100_1761711808-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372801/original/040806000_1759769523-1000224866.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376586/original/086524400_1760009433-WhatsApp_Image_2025-10-09_at_15.16.27.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5379723/original/026526700_1760356768-1000294045.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5338912/original/039061000_1756988370-2N3A9178.JPG)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383180/original/082158500_1760632502-Azrul_Ananda___Robertino_Pugliara__dok_Persebaya_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317021/original/038490300_1755266531-SaveClip.App_533385198_17850905229531514_3419499828321647333_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378193/original/050455500_1760219906-TIMNAS_INDONESIA.jpg)