Kronologi Eks Kadis DKI Tersangka Pasca-Tragedi Bantargebang Longsor

2 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta AK ditetapkan jadi tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Tersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Rizal Irawan mengatakan, langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian komitmen pemerintah memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," katanya dalam keterangan di situs resmi, Selasa (21/4/2026).

Disebutkan, peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang bukti nyata pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang terluka.

Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Rizal menegaskan, setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," ujarnya.

"Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh," tambahnya.

Juga, sambung dia, sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.

Kronologi Penegakan Hukum di TPST Bantargebang

Rizal menjabarkan, proses penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap.

Dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana.

Pada 31 Desember 2024, KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024. Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan, pengelola TPST Bantargebang berstatus "Tidak Taat", yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025.

Lalu, pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil yang sama, "Tidak Taat".

"Atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun demikian, tidak terdapat perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan," kata Rizal.

"Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026," paparnya.

Dijelaskan, dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang, serta didukung oleh keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana," terangnya.

"Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada. Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," kata Rizal.

Sementara, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," tegas Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan perkembangan penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, sebagai tindak lanjut atas proses penegakan hukum yang telah memasuki tahap penetapan tersangka. (Dok. kemenlh)Foto: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan perkembangan penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, sebagai tindak lanjut atas proses penegakan hukum yang telah memasuki tahap penetapan tersangka. (Dok. kemenlh)

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |