Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengaku telah mencabut sementara Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) di tiga perusahaan P3MI. Direktur Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Kementerian P2MI, Rinardi mengatakan sudah ada tiga perusahaan yang izin SIP3MI dicabut sementara. Adapun tiga perusahaan tersebut yakni PT Multi Intan Amanah Internasional, PT Ramzy Cahaya Karya, dan PT Putri Samawa Mandiri.
"Sejak Kementerian P2MI berdiri, kami sudah cabut izin SIP3MI di 3 perusahaan, pertama yang terbaru ada PT Multi Intan Amanah Internasional, sedangkan 2 lainnya yakni PT Ramzy Cahaya Karya dan PT Putri Samawa Mandiri," kata Rinardi dalam konferensi pers, Rabu (4/2/2026).
Khusus PT Multi Intan Amanah Internasional, pencabutan SIP3MI karena telah melanggar ketentuan terkait kewajiban administrasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 1 huruf B.
"PT Multi Intan Amanah Internasional, telah dicabut SIP3MI-nya, karena telah melanggar Permen P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 1 huruf B," tambah Rinardi.
Selain 3 perusahaan P3MI yang dijatuhi sanksi berupa pencabutan sementara izin SIP3MI, Kementerian P2MI juga telah memberikan sanksi administrasi terhadap 11 perusahaan P3MI, dengan rincian lima perusahaan karena kesalahan penempatan non-prosedural dan 6 perusahaan yang melanggar tidak memenuhi hak-hak pekerja migran.
"Saat ini kita sudah melakukan memberikan sanksi, totalnya ada 11 P3MI yang sudah dikenakan sanksi, di mana 5 P3MI disanksi karena kesalahan penempatan non-prosedural, dan 6 P3MI disanksi karena tidak memenuhi hak-hak pekerja migran," jelasnya.
Bahkan, Rinardi mengungkapkan potensi pemberian sanksi bisa bertambah seiring dengan risiko terkait pekerja migran.
"Jadi, apakah kemungkinannya akan terjadi lagi? Masih ada. Karena apa? Tadi di satu sisi mereka itu yang namanya berurusan dengan pekerjaan migran itu pasti banyak. Sementara mereka harus bisa menyelesaikannya dengan kemampuan yang mereka ada. Sehingga inilah yang kita minta mereka untuk selalu menjaga deposito yang jadi jaminannya, jangan sampai deposito yang mereka menjaga itu berkurang," ujarnya.
Dari 11 perusahaan P3MI tersebut, tiga diantaranya sudah mendapatkan sanksi berupa pencabutan sementara izin P3MI dan delapan perusahaan disanksi sebagian.
"8 P3MI dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan delapan perusahaan P3MI yang mendapatkan sanksi sebagian tersebut, karena alasan perusahaan tersebut bisa memenuhi peringatan tersebut dikemudian hari, sehingga ada potensi sanksi yang diberikan bisa dicabut jika ketentuan administrasi, prosedur yang sudah sesuai, dan pemenuhan hak-hak pekerja migran sudah dipenuhi.
Berikut ini tiga perusahaan P3MI yang dinilai melanggar dan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara izin SIP3MI.
- PT Multi Intan Amanah Internasional (Bekasi), sanksi berupa pencabutan SIP3MI selama 5 tahun, karena tidak menyetorkan kembali dana deposito yang telah dicairkan untuk penyelesaian masalah PMI
- PT Putri Samawa Mandiri (Bekasi), sanksi berupa pencabutan SIP3MI, karena tidak menyelesaikan pemenuhan hak dan permasalahan hak PMI yang telah ditetapkan
- PT Ramzy Cahaya Karya (Bekasi), sanksi berupa pencabutan SIP3MI, karena tidak menyelesaikan permasalahan hak PMI (tidak menambah deposito biaya keperluan penyelesaian perselisihan) dan tidak memenuhi persyaratan SIP3MI
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392922/original/058076400_1761535740-ATK_Bolanet_BRI_Super_League_2025_26_Persib_vs_Persis_Solo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395563/original/063153100_1761711808-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__2_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376586/original/086524400_1760009433-WhatsApp_Image_2025-10-09_at_15.16.27.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5338912/original/039061000_1756988370-2N3A9178.JPG)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5379723/original/026526700_1760356768-1000294045.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383180/original/082158500_1760632502-Azrul_Ananda___Robertino_Pugliara__dok_Persebaya_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317021/original/038490300_1755266531-SaveClip.App_533385198_17850905229531514_3419499828321647333_n.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378193/original/050455500_1760219906-TIMNAS_INDONESIA.jpg)

