Jakarta, CNBC Indonesia - Secercah harapan muncul bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) pada Selasa (21/4/2025).
Lewat aturan ini, PRT kini memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi mereka dari diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan. Di sisi lain, pemberi kerja juga mendapatkan kepastian hak dan kewajiban.
Dengan hadirnya UU tersebut, pandangan merendahkan terhadap PRT diharapkan perlahan memudar. Sebab, selama ini pekerja rumah tangga kerap dilekatkan dengan stigma negatif, termasuk melalui sebutan "babu". Meski Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan babu sebagai "perempuan yang bekerja sebagai pembantu (pelayan) di rumah tangga orang; pembantu rumah tangga", istilah ini telanjur berkonotasi merendahkan dan diskriminatif.
Jejak historis menunjukkan, penggunaan kata "babu" memang tidak lepas dari warisan kolonial. Menurut kesaksian Ide Anak Agung Gde Agung dalam Kenangan Masa Lampau: Zaman Kolonial Hindia Belanda dan Zaman Pendudukan Jepang di Bali (1993), babu merupakan sebutan bagi pekerja rumah tangga perempuan pada era kolonial Belanda.
Secara etimologis, kata "babu" diduga berasal dari bahasa Jawa yang awalnya berarti "ibu". Namun, seiring berkembangnya praktik kolonial, maknanya bergeser. Tingginya kebutuhan orang Eropa, terutama yang masih lajang, untuk mengurus rumah tangga membuat masyarakat pribumi dipekerjakan dalam sektor domestik. Di rumah tangga keluarga Eropa yang lebih mapan, kebutuhan ini semakin besar karena luasnya rumah dan banyaknya anggota keluarga.
Dari situ, para "babu" menjalankan berbagai pekerjaan rumah tangga. Mulai dari mengurus dapur, kebun, anak, hingga kuda. Sementara itu, mengutip kesaksian Ide Anak Agung Gde Agung, untuk pekerja laki-laki dikenal dengan sebutan berbeda, yakni "jongos".
Istilah "jongos" merujuk pada bujang atau pembantu laki-laki, yang berasal dari bahasa Belanda jongen (tunggal) atau jongens (jamak), yang berarti "anak laki-laki" atau "pelayan laki-laki".
Selain "babu" dan "jongos", terdapat pula istilah "nyai". Sejarawan Frances Gouda dalam bukunya Dutch Cultures Overseas: Praktik Kolonial di Hindia Belanda, 1900-1942 (2007) mencatat, perempuan yang menjadi nyai menjalani hari-hari panjang dengan beban kerja berat, sekaligus harus memenuhi kebutuhan pribadi majikannya. Posisi mereka pun sangat rentan karena bisa diusir kapan saja.
Baik babu, jongos, maupun nyai, kerap mengalami perlakuan kasar dan diskriminatif. Atas dasar itu, seiring berakhirnya masa kolonial dan Indonesia merdeka, istilah-istilah tersebut perlahan ditinggalkan.
Sebagai gantinya, muncul sebutan "pembantu" yang dinilai lebih halus. Namun, pada praktiknya, posisi pekerja rumah tangga tetap berada dalam kondisi rentan terhadap perlakuan tidak adil hingga akhirnya kini mulai mendapatkan perlindungan melalui UU PRT.
(mfa/wur)
Addsource on Google































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5145677/original/009587200_1740728790-20250228BL_HTS_Ratu_Tisha_20.JPG)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4890948/original/095825900_1720887428-Timnas_Indonesia_-_Ilustrasi_Logo_Timnas_Indonesia_dan_Timnas_Day_copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5457703/original/089294400_1767016757-20251229IQ_Persija_vs_Bhayankara_FC-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427463/original/032259100_1764389259-Tomas_Trucha_2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429073/original/001791400_1764572941-John_Herdman.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400289/original/016439100_1681829426-000_334Q8WU.jpg)
